Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel 2020-2021.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka NA (Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah)," kata Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (2/6).
Dalam kasus dan tersangka yang sama, penyidik turut memanggil tiga saksi lainnya. Masing-masing adalah wiraswasta, Yusuf Tyos dan M. Fathul Fauzy Nurdin, serta ibu rumah tangga, Meikewati Bunadi.
Lembaga antirasuah juga menetapkan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel sebagai tersangka. Dia diduga perantara suap.
Di sisi lain, KPK turut menetapkan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, sebagai tersangka pemberi beselan. Agung sudah berstatus terdakwa.
Agung diduga menyuap Nurdin Rp2 miliar melalui Edy. Sementara komisi antirasuah menerka total duit yang diterima Nurdin sekitar Rp5,4 miliar. Selain dari Agung, diduga juga dari kontraktor lain, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.