close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu  (28/2/2021) dini hari/Foto Antara Dhemas Reviyanto.
icon caption
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari/Foto Antara Dhemas Reviyanto.
Nasional
Rabu, 02 Juni 2021 10:54

Kasus Nurdin Abdullah, KPK panggil Plt Gubernur Sulsel

KPK periksa Andi Sudirman Sulaiman sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah.
swipe

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel 2020-2021.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka NA (Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah)," kata Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (2/6).

Dalam kasus dan tersangka yang sama, penyidik turut memanggil tiga saksi lainnya. Masing-masing adalah wiraswasta, Yusuf Tyos dan M. Fathul Fauzy Nurdin, serta ibu rumah tangga, Meikewati Bunadi.

Lembaga antirasuah juga menetapkan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel sebagai tersangka. Dia diduga perantara suap.

Di sisi lain, KPK turut menetapkan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, sebagai tersangka pemberi beselan. Agung sudah berstatus terdakwa.

Agung diduga menyuap Nurdin Rp2 miliar melalui Edy. Sementara komisi antirasuah menerka total duit yang diterima Nurdin sekitar Rp5,4 miliar. Selain dari Agung, diduga juga dari kontraktor lain, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan