close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (12/9)./ Antara Foto
icon caption
Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (12/9)./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 17 September 2019 18:51

Kasus Nurdin Basirun, KPK geledah kantor Dinas Pariwisata Kepri

Total ada tiga lokasi yang digeledah KPK hari ini terkait kasus Nurdin Basirun.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penggeledahan yang dilakukan hari ini di Provinsi Kepulauan Riau. Kali ini penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kepulau Riau. 

Penggeledahan ini masih rangkaian proses dalam menyidik kasus dugaan suap perizinan dan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. 

Jika ditotal, tim penyidik telah menyisir tiga lokasi di Kepri hari ini. Sebelumnya penyidik KPK menggeledah kantor Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Riau, dan kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.

"KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi hari ini di Tanjung Pinang, yaitu kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kepulau Riau, kantor Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Riau, dan kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).

Febri mengatakan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait penganggaran dari penggeledahan tersebut. "Dari tiga lokasi itu diamankan sejumlah dokumen terkait anggaran di dinas masing-masing," ucap dia.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap izin reklamasi di Kepulauan Riau ini. Ketiga orang tersebut adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, serta dari pihak swasta Abu Bakar.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Abu Bakar dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan