close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka kasus korupsi PDPDE Sumsel Alex Noerdin (masker putih) usai ditetapkan tersangka, Kamis (16/9/2021)/Foto Alinea.id/Ayu Mumpuni.
icon caption
Tersangka kasus korupsi PDPDE Sumsel Alex Noerdin (masker putih) usai ditetapkan tersangka, Kamis (16/9/2021)/Foto Alinea.id/Ayu Mumpuni.
Nasional
Rabu, 27 Oktober 2021 09:11

Kasus PDPDE Sumsel, dana tersangka korupsi Alex Noerdin mengalir ke partai?

Penyidik Kejagung menelusuri apakah ada aliran dana tersangka Alex Noerdin ke Parta Golkar pada kasus korupsi PDPDE Sumsel.
swipe

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses penyitaan aset berupa tanah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi Gas Sumatera Selatan (PDPDE Gas Sumsel). Penyidik juga menelusuri apakah ada aliran dana tersangka Alex Noerdin kepada Partai Golkar dari hasil korupsi PDPDE Sumsel.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi menyebut, tanah tersebut terkait tersangka Muddai Madang; Caca Isa Saleh; dan A Yaniarsyah Hasan. Tanah itu berada di lima daerah berbeda.

“Di PDPDE dilakukan penyitaan aset di Palembang, Banyuasin, Bogor, Bandung, dan Bekasi,” katanya kepada Alinea.id, Rabu (27/10).

Sementara, untuk tersangka Alex Noerdin, penyidik tidak menutup kemungkinan menambahkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti tiga tersangka lainnya. Sampai saat ini, penyidik masih menganalisa hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Supardi menekankan, TPPU juga bisa dikenakan kepada pihak yang menampung hasil kejahatan tersangka. “Dalam Pasal 3 TPPU, itu bisa saja dijerat dengan pasal pencucian uang jika ada bukti dia itu (Alex Noerdin) memindahkan, mengalirkan maupun menyamarkan hasil korupsinya,” ucapnya.

Di sisi lain, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak segera dikenakannya pasal TPPU kepada tersangka Alex Noerdin karena dianggap perbuatannya terbukti tidak hanya dalam satu perkara.

Mantan Gubernur Sumsel itu saat ini memang menyandang status tersangka pada kasus korupsi PDPDE Sumsel dan pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Saya mendesak segera dikenakan Pasal TPPU dan apabila ada aliran dana ke pihak yang menjadi penampung, juga ditetapkan tersangka,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Diketahui, kasus tersebut menyeret mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin atas persetujuan pembuatan PT PDPDE Gas. Dalam konstruksi perkaranya, perusahaan yang dibentuk atas kesepakatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) itu dibentuk agar dapat mengelola gas bumi yang telah diminta Alex Noerdin.

Selain Alex Noerdin, penyidik Kejagung juga menetapkan tersangka Muddai Madang selaku Komisaris Utama PDPDE Gas yang juga merupakan orang dekat Alex. Penyidik juga menetapkan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009 dan Caca Isa Saleh selaku Dirut PDPDE Sumsel 2008.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan