Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset tersangka dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi menyatakan, penyitaan dilakukan terhadap aset milik tersangka Muddai Madang (MM). Penyitaan dilakukan di kediaman tersangka wilayah Jakarta.
"Nambah satu lagi penyitaan mobil vellfire punya tersangka MM," katanya kepada Alinea.id, Sabtu (30/10).
Menurutnya, mobil tersebut atas nama Muddai Madang yang biasa digunakan keluarganya. Sejauh ini, kata Supardi, penyidik juga masih memproses penyitaan sejumlah aset lainnya berupa tanah.
Kendati demikian, dia belum dapat membeberkan berapa total penyitaan yang dilakukan di wilayah Maja, Lebak Banten. "Timnya belum laporan, belum pulang. Nanti aja," ujarnya.
Diketahui, kasus tersebut menyeret mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin atas persetujuan pembuatan PT PDPDE Gas. Dalam konstruksi perkaranya, perusahaan yang dibentuk atas kesepakatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) itu dibentuk agar dapat mengelola gas bumi yang telah diminta Alex Noerdin.
Selain Alex Noerdin, penyidik Kejagung juga menetapkan tersangka Muddai Madang selaku Komisaris Utama PDPDE Gas yang juga merupakan orang dekat Alex. Penyidik juga menetapkan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009 dan Caca Isa Saleh selaku Dirut PDPDE Sumsel 2008.