Polri menyatakan dua anggota Polres Lampung Selatan yang tidak sengaja menembak seorang mahasiwa pada Sabtu (10/8) pagi tidak menutup kemungkinan terkena sanksi pidana.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol M. Iqbal menyatakan sampai saat ini Propam Polda Lampung masih melakukan pemeriksaan terhadap Bripka DU dan Brigpol PJ.
"Saat ini Propam Polda Lampung masih menangani, semua sudah ada prosedurnya di Polri. Setelah dilakukan sidang etik, ya mungkin saja ke arah sana (sanksi pidana)," kata Iqbal di Rupatama Mabes Polri, Minggu (11/8).
Menurut Iqbal berdasarkan prosedur tetap di Polri, pengecekan kelaikan anggota yang memiliki senjata dilakukan setiap enam bulan sekali.
"Kalau kesehariannya kan tidak mungkin kita monitoring, padahal itu sangat memengaruhi," kata Iqbal.
Dijelaskan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Pol Zahwani Pandra Arsyaf, peristiwa penembakan yang tidak disengaja ini berawal dari Brigpol PJ yang ingin menyerahkan senjata milik Bripka DU di parkiran kampus Universitas Bandar Lampung.
Mereka bertemu di sana lantaran Bripka DU, yang merupakan mahasiwa di universitas tersebut, akan mengikuti kuliah.
Sebelum diserahkan, senjata milik Bripka DU baru saja diperbaiki oleh Brigpol PJ. Saat dicoba oleh Bripka DU, ternyata tersisa satu proyektil di dalamnya.
"Akhirnya mengenai kaca mobil milik Brigpol PJ dan mengenai mahasiwa bernama Rahmad yang sedang berada di kantin," ucap Pandra saat dihubungi Alinea.id.
Proyektil tersebut mengenai bagian perut Rahmad. Dia kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.
"Saat ini korban sudah sehat dan biaya ditanggung oleh Polres Lampung Selatan," kata Pandra.
Ditambahkan Pandra, Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung saat ini masih melakukan penyidikan untuk menelaah tindak pidana yang akan disangkakan pada keduanya. Mereka pun masih menjalani penahanan dan pemeriksaan secara paralel dengan Propam Polda Lampung.