close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi buku nikah Kemenag/Istimewa.
icon caption
Ilustrasi buku nikah Kemenag/Istimewa.
Nasional
Rabu, 17 Maret 2021 17:34

Kasus pemalsuan buku nikah, Kemenag beri panduan ke masyarakat

Buku nikah asli keluaran Kemenag miliki pengamanan berlapis.
swipe

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan panduan bagi masyarakat agar dapat mengenali buku nikah asli. Ini disampaikan menyusul adanya penangkapan pelaku yang diduga telah melakukan pemalsuan buku nikah di Jakarta Utara.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyampaikan, buku nikah asli keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis. “Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan,” ujar Kamaruddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/3).

Selain itu, data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP. Bahkan, sambungnya, ada quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

Masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, lanjut Kamaruddin, dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah. QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 itu akan terhubung ke data pengantin di aplikasi Simkah.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait. "Kepada masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” ujarnya.

Dia melanjutkan, untuk menghindari korban sindikat buku nikah palsu, masyarakat dapat langsung datang ke KUA bila ingin mendaftar pernikahan. "Agar tidak menjadi korban sindikat buku nikah palsu, masyarakat diminta langsung datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahannya atau  mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id," ungkapnya.

Masyarakat dapat memanfaatkan tarif nol rupiah jika menikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja. “Kami informasikan bahwa tarif nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah nol rupiah, sementara jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp 600 ribu. Dengan menikah secara resmi melalui petugas KUA, masyarakat akan terhindar dari buku nikah palsu” ucapnya.

Jajaran kepolisian sebelumnya mengungkap sindikat pemalsuan buku nikah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Polisi berhasil menangkap sedikitnya tujuh orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut, masing-masing berinisial S (44), AH (39), BS (31), K (46), Y (44), S (56), dan A (38).

Selain mengamankan tujuh orang, polisi juga menyita barang bukti berupa enam buku nikah warna coklat dan hijau yang sudah terisi data, 40 buah buku nikah hijau kosong, 40 buah buku nikah merah kosong, 1.000 lembar sampul buku nikah warna merah dan 1.850 sampul buku nikah warna hijau, stempel, mesin press, mesin pengering, alat laminating, alat sablon, handphone, seperangkat komputer beserta printer dan uang tunai hasil kejahatan.

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan