close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Karo Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri, Brigjen Prasetyo Utomo (tengah), saat menjadi pembicara dalam rapat supervisi di Mapolda Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Kamis (1/8/2019). Dokumentasi BBPOM Palangka Raya
icon caption
Karo Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri, Brigjen Prasetyo Utomo (tengah), saat menjadi pembicara dalam rapat supervisi di Mapolda Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Kamis (1/8/2019). Dokumentasi BBPOM Palangka Raya
Nasional
Selasa, 22 Desember 2020 20:01

Kasus pemalsuan surat, Prasetijo divonis 3 tahun penjara

Vonis tersebut lebuh berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua setengah tahun penjara.
swipe

Eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo divonis bersalah dalam perkara surat jalan palsu untuk buronan Djoko Soegiarto Tjandra. Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman tiga tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata majelis hakim dalam membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (22/12).

Vonis tersebut lebuh berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua setengah tahun penjara. Majelis hakim berpendapat, yang memberatkan hukuman karena Prasetijo telah menggunakan surat palsu sebanyak dua kali. 

Lalu, perbuatan Prasetijo dinilai membahayakan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa tes kesehatan di tengah pandemi Covid-19. 

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," ucap majelis hakim.

Hal yang memberatkan lainnya, Prasetijo sebagai anggota Polri seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Sementara yang meringankan, Prasetijo hampir 30 tahun mengabdi sebagai anggota Polri. Usai vonis itu, dia enggan langsung memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Prasetijo memilih ingin pikir-pikir lebih dulu.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan