Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang akan memeriksanya dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011. Gamawan tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB.
"Diperiksa untuk Pak Dudy (Dudy Jocom)," kata Gamawan saat memasuki gedung KPK, Selasa (8/1).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengkonfirmasi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Gamawan. "Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," ujarnya di Jakarta, Selasa (8/1).
Selain Gamawan Fauzi, KPK turut memanggil saksi lainnya terkait kasus yang sama yaitu mantan Kabag Umum Litbang Kemendagri/ Direktur IPDN Baso 2010-2012 Burhanuddin, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemendagri Rusel Simorangkir dan Anggar Pramudiani Widyaningtyas. Ketiganya pun dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka untuk pembangunan gedung IPDN yang tersebar di empat lokasi, yaitu gedung IPDN Agam, IPDN Rokan Hilir, IPDN Gowa, dan IPDN Minahasa.
Adapun kelima tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011, Dudy Jocom, yang terlibat di empat lokasi pembangunan gedung tersebut.
Kemudian mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan dan GM PT Hutama Karya Bambang Mustaqim, untuk pembangunan gedung IPDN di Rokan Hilir dan Agam, Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Adi Wibowo, terkait IPDN Kabupaten Gowa, dan Kepala Divisi Kontruksi IV PT Adhi Karya (Persero) Tbk., Dono Purwoko, terkait IPDN Minahasa.
KPK memperkirakan terjadi kerugian negara senilai total Rp77,48 Miliar untuk pembangunan empat gedung tersebut. Nilai ini terdiri dari IPDN Agam Rp34,8 miliar, IPDN Rokan Hilir Rp22,11 miliar, IPDN Gowa senilai Rp11,18 miliar, dan IPDN Minahasa dengan Rp9,278 miliar.