close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Seorang Direktur KPK, Tomi Murtomo, mangkir saat dipanggil penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan SYL oleh pimpinan KPK. Foto Antara/Fianda Sjofjan Rassat
icon caption
Seorang Direktur KPK, Tomi Murtomo, mangkir saat dipanggil penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan SYL oleh pimpinan KPK. Foto Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Nasional
Jumat, 13 Oktober 2023 18:21

Kasus pemerasan SYL, Direktur KPK mangkir dipanggil Polda Metro

Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan Tomi Murtomo, pada Senin depan.
swipe

Polda Metro Jaya sempat memanggil Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tomi Murtomo, pada Kamis (12/10), terkait kasus dugaan pemerasaan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, yang bersangkutan mangkir.

Kepolisian memastikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipanggil kini mangkir. Pemanggilannya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

"Betul, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI [dipanggil dan mangkir]," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (13/10).

Tomi tidak memenuhi panggilan tersebut dengan dalih ada pekerjaan. Karenanya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilannya.

"Memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya," ucapnya. "Sudah dibuatkan serta dikirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan pada hari Senin [16/10], jam 10.00 WIB."

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan karena diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 65 KUHP. Ini berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (6/10) lalu.

Polda Metro Jaya lantas menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). "Guna mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," ujar Ade, beberapa waktu lalu. 

Di sisi lain, KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Ia bahkan dijemput paksa hingga digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (12/10) malam.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan