Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (24/10), setelah sempat mangkir pada undangan pekan lalu. Ia pun diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Kendati begitu, Firli menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sesuai permintaannya. "Betul," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan tersebut terselenggara setelah penyidik menerima surat pimpinan KPK, Senin (23/10) malam. Surat ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ade Safri melanjutkan, penyidik yang akan memeriksa Firli adalah gabungan antara Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. "Hanya tempat pemeriksaannya saja [yang pindah]."
Firli sempat diundang untuk menghadiri pemeriksaan pada Jumat (20/10) lalu. Namun, berhalangan hadir dengan dalih ada agenda terjadwal dan mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu.
"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kilah Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam keterangannya.
"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada 19 Oktober 2023," imbuhnya.