Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai tidaklah tepat rencana Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta yang akan menghadirkan Rektor UGM Panut Mulyono secara paksa apabila tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali. Giliran UGM menilai pemeriksaan Ombudsman terhadap dugaan malaadministrasi tidak berdasarkan laporan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani menjelaskan, pemeriksaan tidak berdasarkan laporan tersebut dibuktikan dengan isi surat dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang pertama nomor 0390/SRT/0105.2018/yg-06/XII/2018 tertanggal 13 Desember 2018. Surat tersebut menyatakan Ombudsman Perwakilan DIY telah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (vide Pasal 7 Huruf d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008) dengan meminta informasi penjelasan dan data dari berbagai pihak terkait.
"Berdasarkan wewenang yang ada dalam UU terkait, maka tidak tepat kiranya jika ORI akan menggunakan mekanisme pemanggilan dan menghadirkan Rektor UGM secara paksa," kata Iva dalam keterangan tertulisnya.
UGM, kata dia, memiliki keyakinan kuat Polda DIY sangat cermat dan hati-hati mempertimbangkan untuk memberikan bantuan kepolisian kepada ORI untuk menghadirkan Rektor UGM secara paksa. Sebab Rektor UGM tidak pernah menolak untuk hadir memenuhi permintaan ORI, serta ketiadaan dasar hukum yang kuat untuk meminta Rektor UGM hadir memenuhi permintaan tersebut.
UGM mengklaim telah kooperatif dan siap memberikan penjelasan terkait dugaan kasus malaadministrasi tersebut yang ditunjukkan dengan selalu mengomunikasikan kepada ORI terkait dengan permintaan kehadiran pada tanggal 19 Desember 2018.
Dies Natalis UGM menunda pemeriksaan Rektor UGM terkait kasus pemerkosaan mahasiswa./Facebook
Nah, Permintaan kehadiran pada tanggal 19 Desember 2018 tidak dapat dipenuhi dikarenakan bersamaan dengan agenda Dies Natalis UGM yang mengundang tamu-tamu VIP dan ribuan tamu lainnya. Pada hari yang sama, kata dia, terdapat agenda penting lain yang melibatkan tamu-tamu VIP dan mitra luar negeri untuk membicarakan pengembangan pendidikan demi masa depan bangsa.
Agenda tersebut telah terencana dan dijadwal ulang pada tanggal 2 Januari 2019 pukul 10.00 WIB. Namun rupanya pada tanggal 2 januari 2019 Rektor UGM tidak dapat hadir di ORI DIY dikarenakan pada tanggal tersebut pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB sebab Rektor UGM teragenda rapat koordinasi dengan wakil rektor beserta pimpinan lain.
Selanjutnya pada pukul 12.00 s.d. 16.00 WIB rektor terjadwal memimpin rapat penyusunan buku putih yang akan diberikan kepada kandidat Capres dan Cawapres RI. Kemudian, pada pukul 10.38 WIB melalui komunikasi "WhatsApp messenger" staf ORI menyampaikan informasi sesuai dengan arahan dan petunjuk pimpinan ORI di Jakarta pada hari itu ORI tidak melakukan pertemuan dengan Rektor UGM.
Meski begitu, UGM mengucapkan terima kasih atas atensi dan bantuan berbagai pihak dalam menyelesaikan kasus yang menjadi pokok permasalahan yang mendorong ORI akan menghadirkan paksa Rektor UGM.
Kasus ini berawal dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY yang melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Rektor UGM Prof. Panut Mulyono terkait proses investigasi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa HS asal Fakultas Teknik kepada Agni (bukan nama sebenarnya), mahasiswi Fisipol di lokasi KKN. (Ant)