Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal periksa anggota DPRD Jawa Barat atau Jabar dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu 2017-2019. Semua akan diperiksa sebagai saksi.
Para legislator yang dipanggil, Cucu Sugyati, Al Maida Rosa Putra, dan M. Hasbullah Rahmad. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (14/4).
Sebelumnya, KPK mengumumkan tengah menyidik dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan Provinsi Jabar untuk Pemkab Indramayu tahun anggaran 2017-2019. Perkara itu pengembangan dari kasus eks Bupati Indramayu, Supendi.
Supendi bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Pihak yang dimaksud, eks Kepala Dinas PUPR Kab. Indramayu, Omarsyah; mantan Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta Carsa AS. Semua telah divonis bersalah.
Babak selanjutnya perkara tersebut, komisi antisuap menetapkan Abdul Rozaq Muslim selaku bekas anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024 sebagai tersangka.
Akan tetapi, Ali menyampaikan, KPK belum bisa membeberkan kronologis perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini. Pengumuman baru dilakukan ketika penangkapan paksa atau penahanan terhadap para tersangka.
"Namun demikian, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," jelasnya.