Bachtiar Nasir mengungkapkan melalui video atas dugaan adanya indikasi politis di balik penetapan tersangka dirinya. Namun ia meyakinkan siap untuk menghadapi proses hukum yang berlaku.
“Ya sudah lah ini masalah lama tahun 2017 dan ini tentu sangat politis. namun tentu saya harus jujur, harus adil, juga jika ingin menegakan kejujuran dan keadilan,” katanya dalam video yang direkamnya pada, Rabu (8/5).
Ia menegaskan dirinya akan mengambil risiko apapun dalam perkara ini. Pasalnya, Bachtiar Nasir merasa ada ketidakadilan terjadi dalam perkara pencucian uang dari rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
“Saya siap mengambil risiko tuduhan ini sekaligus memperjuangkan hak saya bahwa ketika saya menghadapi persekusi atau kriminalisasi seperti ini di negeri yang katanya demokrasi ini, saya harus memberikan hak jawab dan insha Allah saya mantap dengan apa yang saya jawab,” ujar Bachtiar.
Sementara itu Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Azis Yanuar menjelaskan kliennya kemungkinan besar tidak akan menghadiri panggilan ketiga pada Selasa (14/5) depan. Pasalnya, selama bulan Ramadan Bachtiar Nasir telah memiliki agenda mengisi ceramah di sejumlah daerah.
“Sepertinya kita masih belum bisa penuhi jika minggu depan. Harapannya selepas bulan Ramadan karena agendanya padat. Tapi nanti kita lihat kebijakan kepolisian seperti apa,” ucapnya.
Yanuar memastikan seusai bulan Ramadan, Bachtiar Nasir akan memenuhi panggilan pihak kepolisian. Namun dalam surat permintaan pengunduran pemeriksaan tidak disebutkan secara pasti tanggal kesediaan waktu Bachtiar Nasir.
Dijelaskan Yanuar, kliennya menduga penetapan tersangka dirinya berkaitan dengan keikutsertaan dalam Ijtima Ulama III. Selain itu tentunya berkaitan dengan pertemuannya bersama Capres 02 Prabowo Subianto.
“Mungkin ada masukan dari pihak-pihak lain. Jadi yang ditangkap UBN kemungkinan karena aktivitas beliau di Ijtima Ulama III,” tutur Yanuar di Bareskrim Polri, Rabu (8/5).
Polri menjelaskan mengenai duduk perkara penetapan tersangka Bachtiar Nasir. Dua alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka Bachtiar Nasir diakui sudah sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan dari keterangan saksi dan tersangka lainnya disebutkan adanya pemberian uang kepada seorang relawan.
“Dari hasil riksa sementara terhadap tersangka dan para saksi sejumlah Rp1 miliar diberikan kepada saudari Marlinda. Kemudian uang itu digunakan kegiatan lain-lain,” ucap Dedi di Humas Polri, Rabu (8/5).
Menurut Dedi alat bukti lainnya berkaitan dengan audit rekening salah satu bank syariah yang digunakan YKUS.
Dalam perkara ini polisi telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni AA selaku ketua YKUS yang memberikan mandat kepada Bachtiar Nasir dapat menggunakan rekening yayasan untuk penggalangan dana. Tersangka kedua adalah IS yang merupakan pihak bank syariah sebagai orang yang membantu mencairkan uang.
Terkait dengan pernyataan berhalangan hadirnya Bachtiar Nasir pada panggilan ketiga Selasa mendatang, menurut Dedi pihaknya akan memberlakukan penjemputan pada panggilan berikutnya. Namun ia masih mengimbau kepada Bachtiar Nasir agar mengindahkan panggilan ketiga tersebut.
“Kalau pada panggilan ketiga minggu depan tidak juga hadir, akan kita lakukan upaya penjemputan selanjutnya,” ujar Dedi.
Penasehat Hukum dari Ustadz Bachtiar Nasir, Nasrullah Nasution, memberikan informasi bahwa hari ini Ustadz Bachtiar Nasir tidak bisa memenuhi panggilan dari Penyidik Direktorat Eksus Bareskrim Polri karena jadwalnya berbenturan dengan kegiatan lain. pic.twitter.com/cp4NGAT6fc