Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus pencucian uang Bupati Lampung Selatan (Lamsel) non aktif, Zainudin Hasan.
Mereka adalah Direktur PT Barameya Citra Mulia Persada, Sutarno dan Rudy Ridwan, serta Direktur PT Jhonlin Marine Trans, Ken Leksono.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZH (Zainudin Hasan), untuk mendalami sejumlah kasus,” kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Kamis (1/11).
Menurutnya, penyidik KPK masih mendalami keterangan dari para saksi, soal proses peminjaman nama untuk aset-aset milik Zainudin Hasan.
Adik kandung Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan ini, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamsel. Penetapan tersangka dilakukan setelah ia terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Bandar Lampung dan Lamsel pada Kamis (26/7/2018).
Selain Zainudin, turut menjadi tersangka setelah terjaring OTT adalah Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lamsel, Anjar Asmara; dan bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Zainudin kemudian ditetapkan dalam kasus dugaan pencucian uang. Penetapan ini dilakukan setelah KPPK menemukan bukti bahwa dia menyamarkan sekitar Rp57 miliar dana yang diperoleh dari fee sejumlah proyek di Dinas PUPR Lamsel, pada tahun 2016-2018 melalui Agus Bhakti Nugroho, Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PAN.
Pada pengembangan kasus ini, KPK menyita sejumlah aset-aset milik Zainudin, yaitu satu unit ruko di Bandar Lampung, dua bidang tanah di Desa Campang Tiga, lima bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, satu bidang tanah di Desa Ketapang, satu unit motor Harley Davidson, satu unit mobil Toyota Velfire, dan satu unit kapal speedboat.
Atas perbuatannya, Zainudin Hasan disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.