Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, mengaku sudah mengantongi tersangka dugaan pencucian uang di Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTB Cabang Dompu. Dari kasus ini, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,2 miliar.
"Nanti pekan depan kita umumkan, ada dari kreditur dan debiturnya yang jadi tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa (30/10).
Penetapan tersangka itu, kata dia, sesuai dari hasil pemeriksaan terhadap 20 saksi. Beberapa di antaranya saksi yang turut diperiksa adalah dari kalangan pejabat di lingkungan Bank NTB. Pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dari perkara tersebut.
Dedi menjelaskan, Kejati NTB meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Senin (15/10). Salah satu alat bukti yang mendorong kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana yang tidak sehat senilai Rp6,2 miliar.
Dari data yang diperoleh, nominal Rp6,2 miliar ternyata berasal dari 5 transaksi yang mengalir ke pihak debitur secara bertahap. Mulai dari Rp3 miliar, Rp1,5 miliar, Rp1 miliar, Rp500 juta, hingga Rp200 juta.
Aliran dana tersebut diduga masuk ke oknum pejabat Bank NTB. Juga pihak ketiga yang berperan sebagai mitra perbankan. Pencairan dana tersebut, modusnya tidak prosedural alias melanggar kesepakatan kontrak dengan pihak mitra perbankan.
Para pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan akan diperiksa kembali sebagai saksi di tahap penyidikan. Dalam tahap penyelidikan, jaksa pernah meminta keterangan dari kalangan kreditur dari BPD NTB sampai kepada debitur bank.
Kasus dugaan TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pidana korupsi yang lebih dahulu ditangani penyidik jaksa. Dalam hal ini, kasusnya berkaitan dengan pemberian kredit senilai Rp10 miliar yang diduga bermasalah. Sampai saat ini pun, penyidik jaksa belum menetapan tersangkanya. Alasannya, penyidikan tersebut masih dalam tahap pengembangan jaksa. (Ant)