Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menangani kasus kepala daerah yang menempatkan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri.
"Ada kasus yang (sudah) ditangani," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, saat ditemui di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).
Namun Agus tidak dapat membeberkan lebih gamblang terkait kasus kepala daerah yang ditangani itu. Namun, dia memastikan telah menjerat anak buah kepala daerah tersebut.
"Anak buahnya sudah ada yang jadi tersangka. Semoga nanti pengembangannya ke kepala daerah," tutur Agus.
Agus mengakui telah mengetahui praktik lancung sejumlah kepala daerah yang mencuci uangnya ke rekening kasino di luar negeri. Bahkan, KPK juga telah melaporkan praktik itu ke pemerintah.
"Kami mengetahui itu. Rasanya, pemerintah juga sudah kami beri tahu. Semoga nanti ada langkah sinergis untuk ungkap praktik ini," ucap Agus.
Menurutnya, KPK berhak untuk mengusut dugaan praktik lancung kepala daerah itu. Sebab, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan amat besar.
Untuk diketahui, dugaan kepala daerah menyimpan uang di rekening kasino luar negeri telah diungkap Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, saat menyampaikan laporan akhir tahun kinerja PPATK 2019.
Kiagus menyebutkan PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Ia menyatakan kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).