Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal seorang tersangka pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012, Dadang Suganda, yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik telah melayangkan surat pencekalan terhadap Dadang ke Ditjen Imigrasi pada Selasa (26/11). Atas dasar itu, Dadang dilarang bepergian ke luar negeri selama setengah tahun.
"Dadang Suganda, dicekal selama enam bulan ke depan terhitung sejak 26 November 2019," kata Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).
Febri menuturkan, langkah pencekalan diambil guna mempermudah proses penyidikan Dadang dalam kasus dugaan suap pengadaan RTH di Pemerintah Kota Bandung. Dalam perkara ini, Dadang diduga telah menjadi makelar tanah bersama eks anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet.
Terhadap Kadar, KPK telah lebih dulu menetapkan dia sebagai tersangka. Penanganan perkara terhadap Kadar pun sudah diproses hingga mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Tipikor.
Dari hasil penyelidikan KPK, kata Febri, Dadang diduga telah memproses pengadaan tanah melalui eks Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi. Atas dasar itu, Edi memerintahkan Herry selaku Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah untuk membantu Dadang dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Sekadar informasi, Edi merupakan terpidana perkara suap terhadap seorang hakim dalam penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung. Sedangkan Herry, telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu oleh KPK atas kasus ini.
Disinyalir, Dadang telah melakukan pembelian pada sejumlah pemilik tanah di Bandung dengan nilai lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dari anggaran yang disediakan oleh Pemerintah Kota Bandung sebesar Rp43,65 miliar, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar kepada pemilik tanah.
Atas dasar itu, Dadang diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp30 miliar. Namun, Dadang memberikan uang sebesar Rp10 miliar kepada Edi yang akhirnya digunakan untuk menyuap Hakim dalam perkara Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Dadang dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.