close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto KPK RI
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto KPK RI
Nasional
Rabu, 21 April 2021 10:19

Kasus pengadaan tanah DKI, KPK panggil pejabat Perumda Sarana Jaya

KPK bakal periksa Kepala Satuan Pengawas Internal Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Kepala Satuan Pengawas Internal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Ferra Ferdiyanti. Dia dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (21/4).

Dalam perkara ini, bekas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, diduga ikut terseret. Dia pernah diperiksa sebagai saksi pada 8 April 2021. Penyidik konfirmasi dugaan kesepakatan khusus dan proses dalam pengadaan tanah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah mendepak Yoory usai namanya santer disebut terlibat. Yoory dipecat menyusul pengangkatan Agus Himawan Widyanto sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya.

Meski demikian, Ali mengatakan, lembaga antirasuah belum bisa menyampaikan detail kasus dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, beberapa pihak yang tak dijelaskan identitasnya telah dicegah ke luar negeri sejak 26 Februari 2021 selama enam bulan.

"Karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ujarnya.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan