Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Hari ini (6/4), tim penyidik KPK memanggil beberapa pihak untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
Salah satu pihak yang dipanggil adalah anggota Komisi III DPR RI, Santoso. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan Santoso memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Diketahui, politikus Partai Demokrat itu pernah menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2019.
"Saksi atas nama Santoso sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Ali dalam keterangan resmi, Kamis (6/4).
Selain Santoso, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan tiga orang saksi lainnya terkait perkara ini. Ketiga saksi dimaksud antara lain Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Agus Himawan Widiyanto; mantan General Manajer pada Badan KSO Sarana Utilitas Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Tomy Suhartanto; serta mantan Pegawai Kontrak Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Gerry Prastia.
Ali belum menguraikan lebih lanjut tentang keterangan yang didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun, informasi yang didapatkan akan digunakan untuk kelengkapan berkas perkara dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur pada 2018-2019.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menemukan bukti permulaan adanya perbuatan melawan hukum, termasuk tersangka. KPK bakal mengumumkan para tersangka, konstruksi perkara, dan kerugian negara setelah proses penyidikan yang cukup.
Kasus ini bermula dari temuan KPK dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jaktim. Kasus tersebut menjerat bekas Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles.