Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan pidana kurungan badan selama 3,5 tahun terhadap AGH. AGH adalah pelaku anak yang terlibat dalam penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy.
Hakim Sri Wahyuni Batubara mengatakan, AGH terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata hakim dalam pembacaan putusan, Senin (10/4).
Hal yang memberatkan bagi AGH karena korban merupakan anak dan sampai saat ini masih di rumah sakit dengan kerusakan berat pada otak.
Hal yang meringankan adalah usia AGH yang masih 15 tahun. AGH diharapkan memperbaiki diri dengan menyesali perbuatannya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini AGH disangkakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan luka berat.
AGH kemudian dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) empat tahun penjara. Namun, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dibanding tuntutan tersebut.