close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto Antara/Laili Rahmawati.
icon caption
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto Antara/Laili Rahmawati.
Nasional
Senin, 10 April 2023 15:07

Kasus penganiayaan David, hakim vonis AG 3 tahun 6 bulan

Hal yang memberatkan bagi Agnes adalah, korban merupakan anak dan sampai saat ini masih di rumah sakit dengan kerusakan berat pada otak.
swipe

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan pidana kurungan badan selama 3,5 tahun terhadap AGH. AGH adalah pelaku anak yang terlibat dalam penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy.

Hakim Sri Wahyuni Batubara mengatakan, AGH terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata hakim dalam pembacaan putusan, Senin (10/4).

Hal yang memberatkan bagi AGH karena korban merupakan anak dan sampai saat ini masih di rumah sakit dengan kerusakan berat pada otak.

Hal yang meringankan adalah usia AGH yang masih 15 tahun. AGH diharapkan memperbaiki diri dengan menyesali perbuatannya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini AGH disangkakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan luka berat.

AGH kemudian dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) empat tahun penjara. Namun, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dibanding tuntutan tersebut.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan