close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati Indramayu nonaktif Supendi (tengah), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (kiri) dan Kepala Dinas Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (kanan) meninggalkan Gedung KPK saat jeda istirahat pemeriksaan di Jakarta, Jum
icon caption
Bupati Indramayu nonaktif Supendi (tengah), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (kiri) dan Kepala Dinas Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (kanan) meninggalkan Gedung KPK saat jeda istirahat pemeriksaan di Jakarta, Jum
Nasional
Selasa, 12 Januari 2021 11:13

Kasus pengaturan proyek di Indramayu, KPK konfirmasi pengajuan proposal banprov

KPK gali keterangan Kepala Dinas Pertanian hingga oknum PNS di Indramayu.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pengajuan proposal bantuan provinsi atau banprov dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek Pemerintah Kabupaten Indramayu 2019. Upaya itu masuk dalam pemberkasan tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM), anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024.

Adapun penyidik lembaga antirasuah mengonfirmasinya lewat keterangan tiga saksi untuk Abdul. Meraka adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu, Takhmid, PNS Sekretaris DPRD Jabar Subarno, dan Ibrahim selaku wiraswasta.

"Penyidik mengkonfirmasi mengenai proses pengajuan proposal kegiatan terkait banprov, dugaan aliran uang dari Carsa dan proyek aspirasi kegiatan oleh para anggota DPRD Jabar," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (12/1).

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. KPK kemudian menetapkan tesangka terhadap Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, eks Kepala Dinas PUPR Kab. Indramayu Omarsyah, bekas Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu Wempy Triyono, dan pihak swasta Carsa AS sebagai tersangka. Semua telah divonis bersalah.

Dalam perkaranya, Abdul disebut berusaha meloloskan bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu dan Cirebon yang notabene daerah pemilihannya. Namun, tujuannya supaya bisa menjadi anggaran proyek yang dikerjakan Carsa yang menjanjikan fee 5% kepadanya.

Awal 2016, Abdul berjanji mengurus bantuan provinsi 2017 untuk Kabupaten Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa. Atas bantuan itu, Carsa mendapat sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kab. Indramayu pada 2017 yang nilainya sekitar Rp22 miliar.

Selanjutnya awal 2017, Abdul meminta Carsa mencari proposal proyek bantuan provinsi di Dinas PUPR agar bisa membantu dana Partai Golkar daerah Indramayu. Atas perintah itu, Carsa mengajukan 20 proyek yang dianggarkan dari bantuan provinsi dan 11 di antaranya dimenangkan.

Atas bantuan kepada Carsa, Abdul diduga menerima dana Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain. Oleh karena itu, dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan