Mantan Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono, yang kini jadi terdakwa kembali menjalani persidangan kasus perusakan barang bukti terkait dugaan pengaturan skor pada Selasa (18/06) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam persidangan kali ini, terdapat tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Joko Driyono. Beberapa di antaranya yakni Muhammad Subekti staf bagian keuangan PSSI, Abdul Ghofur selaku office boy, Herwin staf event timnas, dan Ahya atau Pak Koko selaku Direktur Keuangan Persija Jakarta.
Berdasarkan kesaksian Abdul Ghofur, dirinya mengaku suatu hari pernah dihubungi oleh staf event timnas, Herwin pada pukul 11 malam. “Di telpon mau nitip barang. Bertemu di pom bensin,” kata Ghofur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (18/6).
Ghofur melanjutkan, Herwin datang menemuinya mengendarai mobil sedan berwarna hitam. Kemudian ia diminta untuk mengambil koper berisi penuh dokumen. Kepada Ghofur, Herwin menuturkan untuk menyimpan koper berisi dokumen tersebut di rumahnya.
“Simpan di rumah jangan sampai hilang. Simpan di dalam lemari. Jangan sampai kena air hujan. Kamu simpan, udah diam saja,” kata Ghofur menirukan ucapan Herwin.
Setelah dikonfirmasi, Herwin yang juga memberikan kesaksian dalam persidangan Joko Driyono, mengatakan jika dirinya mendapatkan dokumen tersebut dari Mardani, sopir pribadi Joko Driyono. “Dapat dokumen dari sopirnya Pak Joko Priyono, Purnama Mardani,” kata Herwin.
Herwin beralasan memindahkan dokumen tersebut kepada Ghofur karena hendak pergi liburan ke luar kota. “Biar kalau Pak Joko perlu, mudah,” kata Herwin.
Sementara staf bagian keuangan PSSI, Muhammad Subekti, dalam kesaksiannya menjelaskan perihal laptop milik Persija yang diambilnya di ruang kerja yang bertempat di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Laptop milik Persija diambil di ruang kerja di ROP,” kata Subekti.
Selain itu, Subekti mengakui dirinya sudah mengetahui jika ruang kerja Joko Driyono di Rasuna Office Park dalam status tersegel di pintu depan dan belakang. Namun, dia mengatakan, ada akses lain untuk memasuki ruang kerja terdakwa Joko Driyono selain pintu yang tersegel.
Subekti mengatakan, sejauh ini orang yang masuk ke ruang Joko Driyono dari pintu lain adalah Mardani (Dani) Sopir pribadi Joko Driyono dan Mus Mulyadi. "Yang masuk, Dani dan Mus Mulyadi, dari ruang apartemen, dengan pakai kunci,” ucapnya.
Selain mengambil laptop, Subekti juga mengaku telah menghancurkan beberapa dokumen berupa laporan keuangan yang sudah tidak terpakai. Penghancuran dilakukannya pada 7 Januari saat belum ada garis polisi dengan menggunakan mesin.
“Menghancurkan menggunakan mesin. Atas inisiatif sendiri, tapi izin sama atasan, Pak Koko Hafia,” kata Subekti.