Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 2010-2022. Ada 4 saksi yang diperiksa, di mana 2 orang di antaranya berasal dari swasta.
"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (5/6).
Pegawai Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, yang diperiksa adalah Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, FM, dan Kasubdit Klasifikasi Barang Ditjen Bea Cukai, PPJ. Adapun kedua saksi dari swasta adalah reseller PT Antam sekaligus Direktur PT Maha Karya Baru, VG, dan karyawan PT Viola Davina, EP.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022," ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejagung menemukan sejumlah petunjuk dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha emas pada 2010-2022. Sejumlah petunjuk itu disebut membangun konstruksi hukum perkara.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan, penyidik menemukan beberapa hal dalam kasus ini. Pertama, proses ekspor impor. Kini penyidik akan mencari keabsahan komoditas yang masuk maupun keluar.
"Yang jelas, ada kegiatan ekspor impor. Nah, ekspor impor itu sedang didalami oleh penyidik dalam proses masuk dan keluarnya suatu keabsahan barang," ujarnya kepada Alinea.id, 22 Mei lalu.
Selain itu, ada hak negara dalam proses ekspor impor tersebut. Penyidik juga mencari penerapan untuk bea terhadap emas tersebut. "Mengenai bea masuk dan lainnya," ucap Febrie.