close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Mario Dandy. Foto: PMJ/Fajar.
icon caption
Mario Dandy. Foto: PMJ/Fajar.
Nasional
Jumat, 26 Mei 2023 22:00

Kasus percabulan oleh Mario Dandy naik sidik

Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini. 
swipe

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menaikkan kasus tindak pidana pencabulan terhadap AGH oleh Mario Dandy ke ranah penyidikan. Kasus ini dilaporkan langsung oleh pihak anak AGH.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, keputusan untuk menaikkan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara. Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini. 

"Dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses Penyelidikan ke proses penyidikan," katanya kepada wartawan, Jumat (26/5).

Hengki menyebut, kasus ini diduga melanggar dalam pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

"Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa sembilan saksi untuk menggali dugaan pelecehan yang dialami oleh AGH. Proses penyelidikan tinggal menunggu gelar perkara rampung.

"Kami sudah melakukan beberapa penyelidikan untuk menentukan apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan," ujar Hengki.

Sebagai informasi, Mario kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah mantan kekasihnya sendiri AG atas kasus pelecehan anak. Laporan dilayangkan oleh penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo menerangkan, alasannya baru mempolisikan Mario Dandy Satriyo. Salah satunya karena menunggu putusan dari pengadilan yang kini sudah dilampirkan sebagai alat bukti.

Manggatta mengeklaim, pelaporan terhadap Mario Dandy juga disetujui oleh anak AG selaku korban dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Kami pihak keluarga berinisiatif melaporkan. Dan ini kami sudah pengetahuan anak AG juga," ujar dia. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan