Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas King Maker dalam kasus suap mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pasalnya, hingga vonis dijatuhkan, hakim tidak berhasil menghadirkan sosok tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menyatakan, pihaknya selama proses penyidikan sudah berupaya mengungkap sosok itu dan tidak terungkap karena Pinangki maupun tersangka lainnya selalu berusaha menutupi.
"Tidak, bukan tidak mau mengungkap, tapi mereka itukan pada tidak buka, termausk dia (Pinangki). Jadi yang tau di antara mereka," tutur Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (9/2) malam.
Ali mengungkapkan, KPK dapat meneruskan penyidikan terkait King Maker karena memiliki wewenang supervisi. Terlebih, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sudah melaporkan hal itu kepada KPK.
"Silakan saja, dia (KPK) kan berwenang juga. Oleh MAKI dilaporkan ke sana juga ya, biarkanlah," ucap Ali.
Ali mengklaim, juga akan membantu proses pengungkapan dengan memberikan seluruh data selama penyidikan ke KPK. Namun, hingga kini belum ada informasi dari KPK atas hal itu.
Untuk diketahui, Pinangki divonis 10 tahun penjara pada persidangan Senin (8/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan hakim yang hanya empat tahun penjara.