Pulau Sumatera mengalami kenaikan angka positif Covid-19 dan kematian dalam 1,5 bulan terakhir. Untuk itu, petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen ketat terhadap warga dari Sumatera selama arus balik Idulfitri 2021.
"Terlihat pada umumnya Pulau Jawa memberikan kontribusi kasus Covid-19 nasional sekitar 60-70%. Namun, kontribusi terlihat mulai mengalami penurunan sejak Mei 2021 yaitu sebanyak 11,06% dibanding Januari 2021," kata Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 dalam konferensi pers daring, Kamis (13/5).
Menurut Wiku, Pulau Sumatera yang umumnya memberikan kontribusi kurang dari 20% pada angka kasus nasional, mulai mengalami peningkatan signifikan dalam 1,5 bulan terakhir.
"Dengan kenaikan 27,22% di Mei 2021 dibanding Januari 2021," ujarnya.
Wiku menyatakan, pada Februari dan Maret 2021 tidak ada provinsi di Pulau Sumatera yang masuk dalam 10 provinsi penyumbang kasus tertinggi nasional.
Namun, hal ini mengalami perubahan sejak April 2021, di mana lima provinsi di Sumatera yaitu Riau, Sumatera Barat (Sumbar), Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan (Sumsel) masuk ke dalam 10 penyumbang kasus tertinggi Covid-19 nasional.
Sedangkan dari angka kematian, lanjut Wiku, terlihat bahwa umumnya Pulau Jawa memberikan kontribusi kasus kematian nasional sekitar 60-80%. Namun, persen kontribusi terlihat mengalami penurunan sejak Mei 2021, yaitu 16,07% dibandingkan Januari 2021.
Sedangkan Pulau Sumatera, umumnya memberikan kontribusi kurang dari 25% pada kasus nasional, mulai meningkat dalam satu bulan terakhir. "Kenaikannya 17,18% di bulan Mei dibanding Januari 2021," ungkapnya.
Wiku menjelaskan, jika ditelaah per provinsi, Februari dan Maret 2021, hanya ada dua provinsi yakni Riau dan Sumsel yang masuk 10 provinsi kontributor kasus tertinggi nasional. Namun ini mengalami perubahan ketika Mei, masuk empat provinsi, yakni Riau, Sumsel, Sumbar, dan Aceh.
"Jadi, dapat dikatakan kasus di Pulau Jawa cenderung mengalami penurunan kontribusi pada kasus nasional, dan sebaliknya Pulau Sumatera mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir," ungkap dia.
Karena ada peningkatan kasus coronavirus di hampir seluruh provinsi di Sumatera maka Satgas Covid-19 meminta semua gubernur mengambil langkah mencegah peningkatan kasus ini.
Wiku mengatakan, hal ini ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
"Di dalam surat ini, pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera, di wilayah masing-masing wajib melakukan pemeriksaan secara teliti dan cermat terhadap dokumen PCR, swab antigen atau GeNose C19 terhadap setiap pelaku perjalanan pada masa arus balik," beber Wiku.
Adapun, masa berlaku surat bebas Covid-19 untuk pelaku perjalanan sampai 17 Mei berlaku selama 3 hari (3x24 jam. Sedangkan pelaku perjalanan 18-24 Mei atau masa pengetatan syarat perjalanan, masa berlaku surat bebas Covid-19 hanya 1x24 jam untuk seluruh metode testing.
"Maka siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen itu, di setiap titik pengecekan, siapapun itu wajib putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan," pungkasnya.