close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas gabungan dari Batan, Bapetan dan unit Kimia Biologi dan Radioaktif (KBR) Gegana Brimob Mabes Polri mengamankan barang bukti limbah zat radioaktif yang menghasilkan paparan tinggi di rumah seorang warga di Kompleks Batan Indah Blok A, Serpong, Tang
icon caption
Petugas gabungan dari Batan, Bapetan dan unit Kimia Biologi dan Radioaktif (KBR) Gegana Brimob Mabes Polri mengamankan barang bukti limbah zat radioaktif yang menghasilkan paparan tinggi di rumah seorang warga di Kompleks Batan Indah Blok A, Serpong, Tang
Nasional
Jumat, 13 Maret 2020 15:34

Kasus radioaktif, pegawai Batan resmi tersangka

Status kepegawaian SM tengah dalam pertimbangan dan Batan memutuskannya pada pekan depan.
swipe

Bareskrim Polri menetapkan karyawan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM sebagai tersangka atas kepemilikan zat radioaktif ilegal.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M Agung Budijono mengatakan, penetapan tersangka SM dilakukan setelah penyidik memeriksa 26 saksi. Kemudian ditemukan bukti kalau SM tidak memiliki izin penyimpanan zat radioaktif di rumah.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi juga olah TKP, dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung di Gedung Bareskrin Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/2).

Tersangka dikenakan Pasal 42 Undang-Undang No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Namun, SM tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal didapatkannya zat radioaktif milik SM. Berdasarkan pemeriksaan sementara, SM mengaku mendapatkannya dari teman.

"Ini masih kami dalami. Dia mengaku dapat dari teman, tetapi temannya siapa sedang kami dalami," tutur Agung.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja sama Batan Heru Umbara menyatakan, Status kepegawaian SM tengah dalam pertimbangan dan Batan memutuskannya pada pekan depan.

"Batan sudah ambil langkah sesuai dengan PP No.53 Tahun 2010 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Penentuan keputusan untuk menjatuhkan disiplin pegawai tersebut pekan depan," ujarnya di lokasi yang sama.

Lokasi paparan di Perumahan Batan Indah telah dinyatakan aman karena proses pembersihan sudah selesai. Saat ini, Batan tengah melakukan pengembalian fungsi tanah dan taman yang sebelumnya terpapar agar kembali seperti semula.

Di sisi lain, terkait dengan efek dari zat radioaktif, disebutkan jika paparan sudah mencapai satu mili, akan berakibat buruk. Efek dari paparan sendiri akan dirasakan dalam jangan waktu cepat maupun panjang, serta lebih berpengaruh pada ibu hamil dan perkembangan janinnya.

Sebelumnya ditemukan paparan radiasi bahan radioaktif Cesium (CS) 137 di tanah kosong di samping lapangan voli blok J Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Paparan radiasi itu dideteksi oleh sensor bahan radioaktif saat Bapeten melakukan pemantauan radioaktivitas lingkungan di Perumahan Batan Indah. Paparan radiasi itu dideteksi oleh unit pemantau radioaktivitas lingkungan bergerak (mobile RDMS-MONA) yang dimiliki Bapeten sejak 2013 untuk keperluan kesiapsiagaan nuklir.

Pada 30-31 Januari 2020, Bapeten melakukan deteksi radioaktivitas di lingkungan Jabodetabek yang meliputi wilayah Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Daerah Muncul dan Kampus ITI, Perumahan Batan Indah, dan Stasiun KA Serpong.

Dari kegiatan itu, ditemukan adanya nilai paparan radiasi lingkungan dengan laju paparan terukur signifikan di atas nilai normal di area tanah kosong di samping lapangan voli blok J.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan