Karyawan Batan berinisial SM akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kepemilikan zat mengandung radioaktif ilegal.
Diketahui, SM merupakan pemilik rumah yang sebelumnya digeledah, dan ditemukan sejumlah zat mengandung radioaktif.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, pelaporan dilakukan pada Jumat (28/2). Pihak pelapor merupakan anggota Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
"Laporan terkait adanya dugaan tindak pidana tenaga nuklir dengan cara memanfaatkan sumber radiasi (pengion) tanpa izin," ujar Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3).
Menurut Argo, kepemilikan zat mengandung tenaga nuklir telah diatur dalam Pasal 42 dan atau Pasal 43 Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang ketenaganukliran.
Penyidik, lanjut Argo, langsung menindaklanjuti laporan itu dengan memanggil sejumlah saksi hari ini. Namun, Argo tidak menyebutkan siapa saja tujuh saksi itu.
"Hari ini, Senin 2 Maret 2020, Bareskrim telah memanggil tujuh orang saksi," pungkasnya.
Sebelumnya, ditemukan paparan radiasi bahan radioaktif Cesium 137 di tanah kosong di samping lapangan voli blok J Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Paparan radiasi itu dideteksi oleh sensor bahan radioaktif saat Bapeten melakukan pemantauan radioaktivitas lingkungan di Perumahan Batan Indah.
Paparan radiasi itu dideteksi oleh unit pemantau radioaktivitas lingkungan bergerak (mobile RDMS-MONA) yang dimiliki Bapeten sejak 2013 untuk keperluan kesiapsiagaan nuklir.
Pada 30-31 Januari 2020, Bapeten melakukan deteksi radioaktivitas di wilayah Jabodetabek yang meliputi Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Daerah Muncul dan Kampus ITI, Perumahan Batan Indah, dan Stasiun KA Serpong.
Dari kegiatan itu, ditemukan adanya nilai paparan radiasi lingkungan dengan laju paparan terukur signifikan di atas nilai normal, di area tanah kosong di samping lapangan voli blok J.