close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte (mengenakan rompi tahanan), saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejari Jaksel, DKI Jakarta, Jumat (1
icon caption
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte (mengenakan rompi tahanan), saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejari Jaksel, DKI Jakarta, Jumat (1
Nasional
Rabu, 17 November 2021 08:55

Kasus red notice, Napoleon Bonaparte dijebloskan ke Rutan Cipinang

Kasus tersebut telah dinyatakan inkrah sehingga jaksa mengeksekusi terpidana Napoleon Bonaparte.
swipe

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan eksekusi pidana badan atas Napoleon Bonaparte dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap penghapusan red notice terpidana Djoko Tjandra.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terpidana Napoleon Bonaparte pada 16 November 2021. Oleh karena itu, perkara tersebut dinyatakan inkrah.

“Pada Selasa (16/11) jaksa eksekutor Kejari Jaksel melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Irjen Napoleon Bonaparte dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri dan memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur,” kata Leonard dalam keterangan resminya, Rabu (17/11).

Menurut Leonard, putusan MA juga menyatakan terpidana Napoleon Bonaparte dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500. Dengan demikian, MA menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Amar putusan itu, yakni menyatakan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Leonard.

Napoleon Bonaparte disangka dengan Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Dia selanjutnya menjalani hukuman penjara empat tahun dan pidana denda Rp100.000.000 subsider enam bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tutur Leonard.

Untuk diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte dalam persidangan dinyatakan menerima uang 200.000 dolar Singapura dan US$ 270.000 dari terpidana Djoko Tjandra. Napoleon berdalih nilai uang yang diminta itu juga diberikan sebagai jatah untuk beberapa petinggi Polri.

Pemberian uang kepada Napoleon Bonaparte melalui terpidana Tommy Sumardi. Pemberian uang itu dilakukan di kantor Napoleon Bonaparte saat menjabat Ses NCB Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan