close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengahapusan red notice, Irjen Napoleon Bonaparte (tengah) dan Brigjen Prasetijo Utomo (kiri), usai menyantap makanan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Jaksel. Foto tangkapan layar di med
icon caption
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengahapusan red notice, Irjen Napoleon Bonaparte (tengah) dan Brigjen Prasetijo Utomo (kiri), usai menyantap makanan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Jaksel. Foto tangkapan layar di med
Nasional
Rabu, 10 Maret 2021 13:30

Kasus red notice, Prasetijo divonis 3,5 tahun

Prasetijo terbukti menerima US$100.000 dari Djoko melalui Tommy Sumardi.
swipe

Bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo divonis bersalah dalam kasus suap red notice Djoko Tjandra. Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Prasetijo terbukti menerima US$100.000 dari Djoko melalui Tommy Sumardi.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/3).

Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU, yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, keadaan yang memberatkan pidana adalah karena Prasetijo tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan Prasetijo telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya Polri.

"Keadaan yang meringankan, yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun, terdakwa masih punya tanggungan keluarga, serta mengakui menerima uang meskipun hanya US$20.000," jelasnya.

Atas putusan ini, Prasetijo menerimanya. Sementara JPU memilih untuk pikir-pikir lebih dulu. 

Prasetijo melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan