close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Reynhard Sinaga. Alinea.id/Wahyu Kurniawan.
icon caption
Ilustrasi Reynhard Sinaga. Alinea.id/Wahyu Kurniawan.
Nasional
Jumat, 17 Januari 2020 21:15

Kasus Reynhard Sinaga: Kuasa laki-laki kepada laki-laki

Kekerasan seksual pria kepada pria, memposisikan korbannya sebagai pihak yang lemah.
swipe

Reynhard Sinaga, pria asal Indonesia berusia 36 tahun, tiba-tiba menjadi pemberitaan media massa dunia. Pada 6 Januari 2020, setelah menjalani empat kali persidangan, pengadilan Manchester, Inggris menjatuhkan vonis seumur hidup, dengan menjalani minimal 30 tahun penjara untuk bisa mengajukan pengampunan.

Pria yang tinggal di sebuah flat di Manchester itu dihukum karena terbukti bersalah atas 159 pelanggaran, dengan rincian 136 perkosaan, delapan percobaan perkosaan, 13 kekerasan seksual, dan dua penetrasi seksual. Yang mengejutkan, semua korban adalah pria.

Disebutkan, korban perkosaan sebanyak 48 orang. Namun, kepolisian Manchester yakin jumlah korban mencapai 195 orang. Korbannya berusia antara 18 hingga 36 tahun.

Modus Reynhard menawarkan tumpangan kepada korban di flatnya. Reynhard kemudian memberikan minuman keras yang sudah dicampur obat gamma-Hydroxybutyric acid (GHB). Setelah korbannya tak sadarkan diri, Reynhard melakukan aksinya dan merekam melalui telepon selulernya.

Inferiority complex dan kepribadian narsistik

Menurut Samantha Hodge dan David V. Canter dalam “Victims and Perpetrators of Male Sexual Assault” yang terbit dalam Journal of International Violence (1998), berdasarkan analisa data dari 83 kuesioner dan 36 kasus, disimpulkan bahwa pelaku homoseksual lebih mungkin termotivasi jenis kelamin daripada pelaku heteroseksual, yang cenderung termotivasi kekuasaan dan keinginan untuk mendominasi.

Disebutkan, pelaku heteroseksual menargetkan korban dari segala usia. Sebaliknya, pelaku homoseksual lebih mungkin untuk berkenalan dengan korban mereka yang biasanya berusia antara 16 hingga 25 tahun.

Dalam hal kasus Reynhard, menurut psikolog forensik Reza Indragiri Amriel, ia memperkosa karena ingin “menguasai” korbannya.

Ia menganggap, Reynhard menderita sindrom inferiority complex—kondisi psikologis ketika suatu pihak merasa inferior, lemah, atau lebih rendah dibanding pihak lain, atau ketika ia merasa tidak mencukupi suatu standar dalam sebuah sistem.

“Saya bayangkan itu sebagai manifestasi inferiority complex, yang dikompensasikan lewat perilaku jahat dalam rangka memperoleh sensasi superioritas,” ujar Reza saat dihubungi reporter Alinea.id, Rabu (15/1).

Reza menuturkan, koleksi rekaman adegan perkosaan yang ditemukan di ponsel Reynhard, kata dia, merupakan daftar “prestasi” yang mampu melambungkan perasaan superior.

Perwujudan inferiority complex, menurut Reza, terlihat dari dokumentasi adegan perkosaan. Tindakan Reynhard bukan bertujuan mencari kepuasan seksual, tetapi murni kejahatan karena memuat unsur perkosaan.

“Puas tidaknya dikesampingkan. Korban cenderung mengalami kebinasaan mental. Pasti banyak kasus serupa, tapi tidak terungkap,” ucapnya.

Di sisi lain, psikolog seksual Zoya Dianaesthika Amirin mengungkapkan, Reynhard bukan predator seksual, melainkan pemerkosa berantai. Predator seksual akan memuaskan hasratnya, tanpa mempertimbangkan siapa mangsanya. Mereka, kata Zoya, bisa melampiaskan kepada perempuan, laki-laki, hewan, atau benda-benda tertentu.

“Reynhard lebih cocok dikatakan sebagai pemerkosa berantai karena memerkosa banyak sekali pria dalam rentang waktu 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017,” ujar Zoya saat dihubungi, Rabu (15/1).

“Saya duga, Reynhard mengidap nekrofilia.”

 Reynhard Sinaga (36) dalam foto tanpa tanggal yang dirilis 6 Januari 2020. Crown Prosecution Service (CPS)/via REUTERS.

Nekrofilia merupakan perilaku seksual manusia dengan mayat. Perilaku ini juga berindikasi rangsangan kepada seseorang dalam keadaan tak berdaya, seperti saat tidur, pingsan, atau koma.

Akan tetapi, kata dia, Reynhard merekam dan mengoleksi adegan perkosaan hingga 3,29 terabyte atau setara 250 keping DVD. Reynhard juga sempat memamerkan adegan seksual itu kepada teman-temannya di grup WhatsApp.

Menurut Zoya, pengidap nekrofilia hanya puas menyetubuhi seseorang yang tak berdaya, tanpa memamerkan.

“Inilah yang membuat saya curiga, Reynhard Sinaga memiliki gangguan kepribadian narsistik atau personality disorder. Gangguan ini yang membuat saya percaya, kalau dia lebih mungkin adalah seorang pelaku kejahatan seksual atau yang disebut seksual narsistik,” ucapnya.

Ia membeberkan, ciri kepribadian narsistik terlihat dari kecenderungan membanggakan diri secara berlebihan. Seorang narsistik pun terkesan tidak memiliki empati, gemar mencari pembenaran, dan suka merendahkan orang lain.

Dihubungi terpisah, sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) Ida Ruwaida mengungkapkan, kasus Reynhard bisa ditilik pada level mikro, meso, dan makro.

Di level mikro, kasus Reynhard lebih merupakan kejahatan seksual atas dasar motivasi pribadi, yang mungkin ditengarai trauma masa kecil sebagai korban kekerasan seksual. Perilaku maupun orientasi seksual, kata dia, bisa dipengaruhi pengalaman masa lalu, lingkungan, dan genetik.

“Berbeda dengan Robot Gedek (pelaku sodomi terhadap anak-anak pada 1990-an), dalam kasus Reynhard, korban tidak dibunuh. Namun, menurut saya modusnya sama, dilakukan pada orang yang tak berdaya,” ujar Ida saat dihubungi, Kamis (16/1).

Lalu, dalam level meso, faktor lingkungan sosial ikut memengaruhi pola pikir terkait seks, seperti dari keluarga dan teman bermain. Sementara level makro, kasus Reynhard dapat dilihat dari negara tempat dirinya hidup.

Inggris tergolong negara toleran terhadap kaum homoseksual. Sehingga, Reynhard seharusnya tidak kesulitan mencari pasangan. Namun, menurut dia, ia malah memenuhi hasrat seksualnya dengan cara kekerasan.

“Artinya, bukan didorong orientasi seksualnya. Terbukti dari pembelaannya bahwa apa yang dilakukannya lebih didorong suka sama suka. Padahal, korbannya tidak sadar saat diperkosa berjam-jam,” tutur Ida.

Beban berat korban

Foto kombinasi yang digunakan untuk bukti dalam menghukum Reynhard Sinaga (ki-ka) rekaman CCTV, botol alkohol di apartemen Sinaga, daerah tempat tidur Sinaga, terlihat dalam foto tidak bertanggal yang disiarkan Senin (6/1/2020). Foto Antara/The Crown Prosecution Service (CPS) via REUTERS

Kasus mirip Reynhard bisa menimpa siapa pun dan di manapun. Romi, bukan nama sebenarnya, pernah mengalami hal serupa saat masih di pesantren pada 2015. Peristiwa tersebut berawal ketika pesantren tempat dirinya belajar mengubah komposisi penghuni kamar. Romi, bersama 20 santri lainnya, tidur di kamar pengurus.

Nahas, suatu malam seorang santri berpindah ke tempat tidurnya. Tanpa sepengetahuannya karena sedang terlelap, Romi mendapat pelecehan seksual beberapa kali. Suatu hari, ia tersadar dengan perlakuan temannya itu. Namun, ia bingung dan hanya diam saja.

“Saya bingung harus melapor kepada siapa dan mengapa saya yang jadi target,” kata Romi saat dihubungi, Rabu (15/1).

Lalu, ia memberanikan diri melaporkan apa yang dialaminya ke pengurus pesantren. Ia berharap, pelaku mendapatkan sanksi sosial. Akan tetapi, pengurus membiarkan laporan Romi.

Menurutnya, pelaku bukan teman akrabnya. Di lingkungan pesantren, pelaku terkenal vokal dan berpengaruh. Romi pun pernah mengisahkan peristiwa pelecehan itu kepada seorang temannya. Namun, bukannya mendukung, temannya malah menjadi informan si pelaku.

“Saya jadi enggak percaya lagi sama orang lain,” ujarnya.

Romi pun memutuskan tak menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya. Ia menganggap peristiwa itu sebagai aib.

Noreen Abdullah Khan dalam buku Male Rape: The Emergence of a Social and Legal Issue (2008) menulis, berdasarkan riset terhadap 1.344 korban, dampak perkosaan terhadap kehidupan pria sangat parah.

Sebab, tatanan sosial masyarakat membangun, memelihara, serta menjunjung identitas maskulinitas yang mengarahkan pada mitos dan kesalahpahaman, terkait kesan sebagai pria yang tak mampu mempertahankan diri dari perkosaan. Konstruksi sosial ini membungkam mereka dengan perasaan malu, terlalu takut membicarakannya, bahkan untuk sekadar mencari dukungan dan pemulihan.

“Perkosaan terhadap seorang laki-laki dianggap bertentangan dengan harapan-harapan ini, dan trauma para korban karena perkosaan diintensifkan reaksi masyarakat kepadanya sebagai korban laki-laki,” tulis Noreen.

“Saat ini, laki-laki terjebak dalam mitos kekebalan laki-laki, yang hanya dapat diberantas melalui pemahaman dan kesadaran yang lebih baik tentang perkosaan laki-laki di semua segmen masyarakat.”

Sementara Simon Vearnals dan Thomas Campbell dalam “Male Victims of Male Sexual Assault: A Review of Psychological Consequences and Treatment” yang terbit di Jurnal British Association for Sexual and Relationship Therapy (2001) menulis, tingginya insiden pria korban perkosaan bertolak dengan statistik kejahatan lantaran pasti tidak dilaporkan ke polisi.

Terdapat sejumlah alasan, dari dianggap homoseksual, dituding memprovokasi serangan dengan cara tertentu, terstigma, reviktimisasi (membuat korban semakin merasa bersalah ketika diperiksa), hingga takut tidak dipercaya polisi dan peradilan.

Menanggapi hal itu, aktivis gender dari Indonesian Queer Feminist Activist Lini Zurlia mengatakan, dalam tatanan masyarakat patriarki seperti Indonesia, pria memperkosa pria tidak pernah terbayangkan sebagai sebuah kejahatan luar biasa.

“Mengingat, umumnya pelaku pemerkosaan adalah seorang pria,” kata Lini saat dihubungi, Rabu (15/1).

Ia menerangkan, masyarakat Indonesia sudah terkonstruksi pemahaman bahwa perempuan biasanya sebagai korban perkosaan.

“Karena mengekalnya anggapan, perempuan lemah dan penggoda,” kata dia.

Lini mengatakan, batasan pelecehan seksual sangat tergantung pihak terkait. Jika seorang pria tidak nyaman dan direndahkan kemanusiaannya secara seksual, maka hal itu termasuk kekerasan seksual.

Namun, pria korban perkosaan cenderung tidak menggubrisnya lantaran masyarakat patriaki seperti Indonesia, menuntut seorang pria senantiasa menampilkan kesan maskulin.

“Makanya, ketika ada pria menjadi korban pemerkosaan, ia akan dianggap aib luar biasa,” ujar Lini.

Infografik Reynhard Sinaga. Alinea.id/Wahyu Kurniawan.

Sementara itu, Ida menilai, kekerasan seksual pria kepada pria, memposisikan korbannya sebagai pihak yang lemah.

“Perkosaan melalui penetrasi penis pria, pelaku menunjukkan penggunaannya sebagai alat kuasa atau phalosentris,” ujarnya.

Sedangkan menurut Reza, kejahatan seksual sangat luar biasa menginvasi privasi dan martabat seorang pria. Di sisi lain, pria terkadang dianggap sebagai jenis kelamin yang lebih unggul secara fisik, psikis, dan sosial.

“Sekarang gabungkan, situasi pria menjadi korban kejahatan seksual. Efek traumatisnya tentu lebih tinggi,” tutur Reza.

Pria korban perkosaan bukan hanya memperoleh tekanan dari pengalaman buruknya, tetapi juga dari kodrat selaku jenis kelamin “unggul”. Sang pria korban pun mengalami viktimisasi berulang-ulang. Pasalnya, pria korban perkosaan kalau berani melapor, tempat melapornya pun tidak tersedia di Indonesia.

Di kantor polisi, kata dia, hanya tersedia unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Ia pun mempertanyakan apakah personel polisi siap melayani para pria korban perkosaan tanpa bias.

“Terlampau berat membayangkan kepedihan para pria korban perkosaan. Mereka perlu rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial. Bahkan, perlu rehabilitasi hukum dengan menjatuhkan sanksi seberat-beratnya kepada sang pelaku dan menyuruhnya membayar restitusi,” ujarnya.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan