close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto
icon caption
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto
Nasional
Senin, 23 September 2019 11:36

Usut kasus RJ Lino, KPK panggil dua pejabat Pelindo II Pontianak

Dua pejabat Pelindo II cabang Pontianak yang dipanggil KPK akan diperiksa sebagai saksi untuk RJ Lino.
swipe

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) cabang Pelabuhan Pontianak, Adi Sugiri. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada 2010.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Senin (23/9).

Selain Adi, penyidik KPK juga memanggil Asisten Manager Teknik Mesin dan Listrik Pelindo II cabang Pelabuhan Pontianak, Muh Saleh. Seperti Adi, dia juga akan dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Untuk diketahui, KPK menetapkan status tersangka pada RJ Lino pada 15 Desember 2015 lalu. Mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu diduga telah memerintahkan pengadaan tiga QCC, dengan menunjuk langsung perusahaan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd. (HDHM) asal China, sebagai penyedia barang. Namun meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak empat tahun lalu, KPK belum melakukan penahanan terhadap Lino.

Diketahui, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai, dengan terlebih dahulu membangun powerhouse. Karena itu, pengadaan tersebut dinilai dipaksakan, dan menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), terdapat potensi kerugian negara hingga minimal US$3.625.922 atau sekitar Rp50,03 miliar dari kasus ini. Hal tersebut berasal dari analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan