close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi para buron kakap kasus korupsi. Alinea.id/Dwi Setiawan
icon caption
Ilustrasi para buron kakap kasus korupsi. Alinea.id/Dwi Setiawan
Nasional
Kamis, 03 September 2020 01:02

Kasus RTH Bandung, KPK dalami proses penganggaran

Mantan Ketua DPRD Kota Bandung 2009-2014 Erwan Setiawan dan tujuh eks anggota DPRD Kota Bandung juga sudah dimintai keterangan.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Ketua DPRD Kota Bandung 2009-2014 Erwan Setiawan. Selain Erwan, tujuh eks anggota DPRD Kota Bandung pada periode yang sama juga sudah rampung dimintai keterangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, semuanya berstatus sebagai saksi untuk tersangka Dadang Suganda (DS) terkait kasus dugaan rasuah pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung 2012-2013.

"Para saksi tersebut, didalami pengetahuannya terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan tanah pada dinas DPKAD Kota Bandung 2011-2012 dan juga mengenai kepemilikan berbagai aset-aset yang diduga milik tersangka DS," kata Ali, Rabu (2/9).

Terkait aset milik DS yang berstatus wiraswasta, Ali mengatakan, KPK meminta pihak yang mengetahui aset-aset tersangka untuk aktif dan secepatnya menyampaikan kepada penyidik lembaga antikorupsi.

"Saat ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset milik DS. Di antaranya, 64 bidang yang terdiri dari tanah dan atau bangunan, dua unit R4 (Mobil MQS, Toyota Fortuner dan Toyota Vellfire) dan akan terus ditelusuri aset-aset lain yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh DS," jelasnya.

Lebih lanjut, Ali menyatakan, KPK mendapatkan informasi ada pihak tak bertanggungjawab melakukan perusakan tanda penyitaan yang sudah dipasang aset disita. "Itu adalah perbuatan melanggar hukum, kami mengingatkan juga bahwa hal itu akan menjadi perhatian serius oleh penyidik," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan memeriksa 14 eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, tetapi enam saksi mangkir. Mereka yang hadir adalah Erwan Setiawan, Asep Dedi Supriyadi, Entin Kartini, Teten Gumilar, Agus Gunawan, Entang Suryaman, Haru Suhandaru, dan Tedy Rusmawan.

Sementara, yang mangkir adalah Teddy Setiadi, Isa Subagja, Rieke Suryaningsih, Ani Sumarni, Antaria Pulwan Aprianto, dan Oded Mohamad Danial. "Untuk saksi-saksi yang hari ini tidak hadir akan dilakukan penjadwalan ulang," jelas Ali.

Dalam perkaranya, Dadang diduga telah menjadi perantara pembelian tanah untuk pengadaan RTH antara Pemkot Bandung dengan pihak warga selaku penjual tanah. KPK menduga, Dadang telah memberikan uang pengadaan tanah tersebut yang tidak sebanding dengan perjanjian. Bahkan, Dadang diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp30 miliar.

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus pengadaan tanah tersebut. Ketiganya ialah dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, serta mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat.

Nilai kerugian keuangan negara yang disebabkan dari korupsi pengadaan tanah RTH Pemerintah Kota Bandung ditaksir mencapai Rp69 miliar.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan