close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Jumat, 04 September 2020 12:47

Kasus RTH, KPK jadwalkan pemeriksaan Wali Kota Bandung

Oded diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah RTH di Pemkot Bandung 2012-2013.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial. Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Oded diperiksa terkait kasus dugaan rasuah pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung 2012-2013.

"Dan juga pengembangan perkara dengan mengumpulkan alat bukti, di antaranya melalui pemeriksaan saksi-saksi yang di duga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka DS (Dadang Suganda, wiraswasta)," kata Ali dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (4/9).

Oded sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai bekas anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014. Pemeriksaan sendiri dijadwalkan, Jumat (4/9), di Polrestabes Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Rabu (2/9), dalam kasus yang sama, lembaga antikorupsi telah memeriksa mantan Ketua DPRD Kota Bandung 2009-2014 Erwan Setiawan. Selain Erwan, tujuh eks anggota DPRD Kota Bandung di periode yang sama juga sudah rampung dimintai keterangan.

"Para saksi tersebut, didalami pengetahuannya terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan tanah pada dinas DPKAD Kota Bandung tahun 2011-2012 dan juga mengenai kepemilikan berbagai aset-aset yang diduga milik tersangka DS," kata Ali.

Dalam agenda tersebut, seharusnya KPK memeriksa 14 bekas anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014. Tetapi enam orang mangkir, termasuk Oded. Mereka yang hadir adalah Erwan Setiawan, Asep Dedi Supriyadi, Entin Kartini, Teten Gumilar, Agus Gunawan, Entang Suryaman, Haru Suhandaru, dan Tedy Rusmawan.

Sementara yang mangkir selain Oded adalah Teddy Setiadi, Isa Subagja, Rieke Suryaningsih, Ani Sumarni dan Antaria Pulwan Aprianto.

Dalam perkaranya, Dadang diduga telah menjadi perantara pembelian tanah untuk pengadaan RTH antara Pemkot Bandung dengan pihak warga selaku penjual tanah. KPK menduga, Dadang telah memberikan uang pengadaan tanah tersebut yang tidak sebanding dengan perjanjian. Bahkan, Dadang diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp30 miliar.

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus pengadaan tanah tersebut. Ketiganya ialah dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, serta mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat.

Nilai kerugian keuangan negara yang disebabkan dari korupsi pengadaan tanah RTH Pemerintah Kota Bandung ditaksir mencapai Rp69 miliar.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan