close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemilik perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan, berusaha menghindari wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (13/9/2018). Foto Antara/Reno Esnir
icon caption
Pemilik perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan, berusaha menghindari wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (13/9/2018). Foto Antara/Reno Esnir
Nasional
Jumat, 16 April 2021 13:24

Kasus Samin Tan, KPK akan periksa 2 saksi

Samin Tan sempat menjadi buronan KPK sejak April 2020.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang terkait kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM. Mereka yang akan diperiksa, yakni staf PT AKT atau PT Borneo Lumbung Energi, Fitrawan Tjandra, dan swasta Udin Matio.

"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan, red)," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (16/4).

Samin Tan merupakan bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) dan diduga telah mengakuisisi PT AKT. Dia sempat berstatus buron sejak April 2020. Pelariannya terhenti pada Senin (5/4).

Dalam perkaranya, Samin diduga memberi suap kepada bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, sebanyak Rp5 miliar untuk mengurus terminasi kontrak PKP2B PT AKT. Duit itu disinyalir sebagai biaya (fee) lantaran Eni telah menyelesaikan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Diduga penyerahan uang tersebut dilakukan pada Juni 2018, dari tersangka Samin Tan melalui stafnya kepada tenaga ahli Eni di DPR. Pemberian uang berlangsung dua kali, yakni 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Atas perbuatannya, Samin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan