Unit Pengelola Teknis Monumen Nasional (UPT Monas) memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas kasus sembako maut.
Kepala UPT Monas, Mundjirin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas kasus meninggalnya dua anak dalam acara pembagian sembako di Monas.
Kasubdit unit 1 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Niko Purba menyatakan dalam penyidikan, Mundjirin mendapatkan 11 pertanyaan.
Mundjirin diperiksa pada Selasa (22/5) sejak pukul 11.00 WIB sebagai saksi. Kesebelas pertanyaan yang diajukan penyidik pada Mundjirin diakui Niko berkaitan dengan perizinan.
“Memang tujuan pemeriksaan kali ini ingin mempertanyakan bagaimana prosedur panitia dapat memperoleh izin dari pihak Pemda,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (22/5).
Niko menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, Mundjirin menjelaskan sebelum memberikan izin kepada panitia acara pembagian sembako, UPT Monas, Pemda dan panitia telah melakukan empat kali rapat koordinasi.
Mundjirin pun menjelaskan kepada penyidik adanya pelarangan dari Pemda terkait agenda pembagian sembako dalam acara 28 April itu.
“Kalau tadi alasan Pak Mundjirin memang tidak sesuai dengan pada saat pengajuan proposal tersebut,” ujarnya.
Terkait surat izin, Niko mengatakan pihak UPT telah mengeluarkan surat izin dua hari sebelum acara itu berlangsung. Bahkan, izin keramaiannya pun telah dikeluarkan sebelum izin pelaksanaan acara dikeluarkan.
Meski demikian, Mundjirin menyatakan bahwa setiap prosedur sudah dipenuhi oleh panitia acara. Panitia acara juga telah membayar sejumlah uang untuk biaya perbaikan kerusakan setelah acara berlangsung.