Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan gelar perkara awal kasus dugaan penipuan oleh dua petinggi PT Sinarmas besok (18/3). Gelar perkara tersebut akan menentukan apakah pelaporan kasus tersebut memiliki bukti kuat untuk dilanjutkan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, gelar perkara akan dihadiri Andri Cahyadi sebagai pihak pelapor. "Rencananya besok akan dilakukan gelar perkara awal dengan menghadirkan pelapor terkait laporan tindak pidana pencucian uang dan pencucian uang yang melibatkan dua orang PT Sinarmas," kata Ramadhan, Rabu (17/3).
Menurut Ramadhan, dalam perkara tersebut Andri Cahyadi mengaku mengalami kerugian hingga triliunan. Kerugian tersebut dikarenakan penipuan oleh Komisaris Utama bernama Indra Wijaya dan Direktur Utama Karjadi Chandra.
"Laporan korban atau pelapor, dia dirugikan hingga Rp15 triliun," tuturnya.
Untuk diketahui, Andir Cahyadi melaporkan dua petinggi Sinarmas itu pada 10 Maret 2021. Pelaporannya terdaftar dengan nomor LP/B/0165/III/2021/BARESKRIM.
Kedua petinggi Sinarmas itu disangkakan melakukan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, dan pencucian uang. Andri Cahyadi selaku pelapor diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Exploitasi Energy Indonesia Tbk. (CNKO)