Hakim Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat (Jabar), Ida Zulfatria, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyedia air minum (SPAM) di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2017-2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RD (eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/11).
Selain Ida, penyidik juga memanggil wiraswasta Dipo Nurhadi Ilham. Diketahui, Dipo merupakan anak Rizal.
Dalam kasus ini, Rizal Djalil diduga telah menerima sejumlah uang dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminara Prasetyo. Adapun duit yang diterima yakni sebesar 100.000 dolar Singapura.
Disinyalir, uang tersebut merupakan commitment fee untuk Rizal dalam membantu PT Minarta Dutahutama mendapat proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp79,27 miliar.
Duit tersebut diberikan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga dengan jumlah 100.000 dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar Singapura di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Leonardo, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.