close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bekas Kepala Lapas Sukamiskin, Deddy Handoko, berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra
icon caption
Bekas Kepala Lapas Sukamiskin, Deddy Handoko, berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra
Nasional
Kamis, 27 Agustus 2020 18:08

Kasus suap bekas Kalapas Sukamiskin masuk tahap II

Deddy Handoko kini dititipkan di Rutan Polda Jabar.
swipe

Kasus dugaan suap yang menyeret bekas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Deddy Handoko (DH), memasuki tahap dua. Dengan demikian, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (27/8).

"Selanjutnya, penahanan menjadi kewenangan JPU untuk 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2020 sampai dengan 15 September 2020," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya, beberapa saat lalu.

Penahanan DH kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat (Jabar). Sementara itu, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dalam 14 hari kerja. 

Persidangan rencananya digelar di PN Tipikor Bandung, Jabar. "Selama proses penyidikan, telah diperiksa 30 saksi yang di antaranya Tubagus Chaeri Wardhana," jelasnya.

Deddy diduga menerima suap dari adik kandung bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Ditenggarai suap berupa Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G AT.

Pemberian diduga agar Wawan diperkenankan keluar lapas, baik izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat. Total izin yang diberikan sebanyak 36 kali.

Atas perbuatannya, Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan