Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus suap, dalam putusan praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Dua tersangka itu adalah Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi (AM) dan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito (LAS).
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan dua tersangka suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara di PN Semarang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).
Dengan pelimpahan ini, kedua tersangka akan segera menjalani masa persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU), kata Febri, mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk menyelesaikan surat dakwaan tehadap dua tersangka itu.
"Direncanakan akan dilakukan proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," katanya.
Dalam perkara itu, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi. Para saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai unsur, seperti Ketua PN Semarang, Sekretaris PN Semarang, Panitera Muda PN Semarang, anggota DPRD Jepara periode 2014-2019, advokat, tim kuasa hukum, dan pihak wasta.
Kasus ini bermula pada medio 2017 saat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuki.
Marzuki kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang didaftarkan dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.
Agar permohonannya dikabulkan, ia mendekati Lasito yang menangani perkaranya. Dalam putusannya, Lasito mengabulkan permohonan Marzuki dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah serta batal demi hukum.
Lasito diduga menerima hadiah atau janji dari Marzuki senilai Rp 700 juta. Uang tersebut terbagi dalam bentuk rupiah senilai Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS atau setara dengan Rp200 juta.
Sebagai pihak yang diduga menerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Marzuki disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.