close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Senin, 02 November 2020 11:42

Kasus suap DAK Kota Dumai, 2 PNS dipanggil KPK

Semua saksi akan dimintai keterangan di Polda Riau.
swipe

Dua PNS Kota Dumai, Riau, Anggi Sukma Buana dan Muhammad Saddam dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).

Zulkifli diketahui terseret kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAS," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri secara tertulis, Senin (2/11).

Selain dua orang tersebut, empat orang lain juga bakal dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang sama. Mereka adalah CEO Aulia Wijaya Mebel Kamari Adi Winoto, wiraswasta M. Yusuf Sikumbang serta Mashudi, dan pihak swasta Edward Amka. Selain Edward, semua saksi akan dimintai keterangan di Polda Riau.

Zulkifli diduga memberi uang sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo, selaku eks Kepala Seksi Pengembangan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Disinyalir, uang tersebut untuk memuluskan proses pengurusan anggaran DAK APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai. Selain itu, Zulkifli turut diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan anggaran DAK untuk Kota Dumai. 

Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Zulkifli diterka menerima uang sebesar Rp50 juta dan sejumlah fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Atas penerimaan gratifikasi, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Untuk perkara suap, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan