close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan./ Antara Foto
icon caption
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan./ Antara Foto
Nasional
Rabu, 13 November 2019 11:15

Kasus suap Garuda, KPK kembali panggil Hadinoto Soedigno

Hadinoto dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Emirsyah Satar.
swipe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Hadinoto Soedigno, untuk diperiksa terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero).

Hadinoto yang berstatus tersangka, sedianya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi dalam pesan singkat, Rabu (13/11).

Panggilan ini merupakan lanjutan setelah Hadinoto mangkir dari pemeriksaan pada Selasa (29/10). Dia merupakan satu-satunya tersangka pada perkara itu yang belum ditahan oleh KPK sejak ditetapkan pada 7 Agustus 2019.

Pada perkara itu, penyidik fokus untuk mendalami proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Proses penelusuran itu dilakukan dari pemeriksaan Hadinoto pada 11 Oktober lalu.

Bersama Satar, dia diduga kuat telah menerima sejumlah uang dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris Rolls Royce untuk pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh PT Garuda Indonesia Tbk. melalui Soetikno Soedardjo yang saat itu menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd.

Jumlah uang yang diberikan kepada Satar ditaksir mencapai Rp5,79 miliar. Uang itu disinyalir digunakan untuk membayar satu unit rumah yang berlokasi di Pondok Indah. Tak hanya itu, Satar juga diduga menerima 680.000 dolar Singapura dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura serta 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen di Singapura.

Hadinoto, diduga telah menerima uang sebesar 2,3 juta dolar Singapura dan 477.000 euro. Uang itu diberikan Soetikno dengan mengirimkan ke rekening Hadinoto yang berada di Singapura.

Untuk itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu, yakni eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar, Bos PT MRA Soetikno Soedardjo, serta Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Hadinoto Soedigno.

Atas perbuatannya, Satar disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan