Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tenaga ahli Perumda Pasar Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, sebagai saksi kasus dugaan suap hakim Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/1). Yang bersangkutan pun diminta kooperatif dengnan memenuhi panggilan tim penyidik.
"Satu saksi atas nama Rosario de Marshall (Hercules), tenaga ahli di PD Pasar Jaya, konfirmasi untuk hadir besok. Sehingga, kami ingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif ketika dipanggil dan terangkan secara jujur kepada tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1).
Penyidik sebelumnya telah memanggil Hercules untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap di MA, Selasa (17/1). Namun, Hercules belum memenuhi panggilan penyidik.
Ali menambahkan, pemeriksaan terhadap Hercules berkaitan dengan 2 tersangka hakim dalam perkara dugaan suap MA, Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS). Keterangan Hercules diperlukan guna mendalami perbuatan para tersangka.
"Untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari rangkaian perbuatan para tersangka, dibutuhkan keterangan dari saksi dimaksud," ujar dia.
Kasus ini terbongkar usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, beberapa pegawai MA, dan pengacara. Mereka diduga terlibat suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di MA.
KPK menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini, mulai dari hakim agung dan pegawai MA hingga swasta. Mereka adalah Edy Wibowo; Gazalba Saleh; Prasetio Nugroho; Redhy Novarisza; Sudrajat Dimyati; Elly Tri Pangestu; Desy Yustria; Muhajir Habibie; Nurmanto Akmal; Albasri; Yosep Parera; Eko Suparno; debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka; serta debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.