Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan Perum Perindo Arief Goentoro.
Arief Goentoro akan dimintai keterangan, terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan pada tahun 2019. Keterangan Arief untuk melengkapi berkas penyidikan, tersangka Direktur PT Navy Asra Sejahtera (NAS), Mujib Mustofa.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (22/10).
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan satu tersangka selain Mujib yakni, Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda.
Risyanto diduga kuat telah memberikan izin kepada perusahaan Mujib untuk mengambil jatah impor ikan Perum Perindo dengan kuota 250 ton yang telah disetujui Kementrian Perdagangan (Kemendag).
Namun demikian, Mujib diwajibkan membayar kuota impor ikan itu sebesar US$30.000. Dia diminta menyerahkan uang tersebut kepada salah satu rekannya yakni Adhi Susilo.
Kendati mendapat jatah impor sebanyak 250 ton, PT NAS menyimpan jatah tersebut di gudang es milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan Mujib, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas, guna merekayasa seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.
Tak hanya itu, Risyanto bahkan menawarkan kembali jatah kuota impor ikan terhadap Mujib sebesar 500 ton pada 16 September 2019. Saat itu, bos PT NAS menyanggupi penawaran tersebut dan langsung menyusun daftar kebutuhan impor ikan yang diinginkan.
Hanya berselang tiga hari, Risyanto dan Mujib melangsungkan pertemuan kembali di sebuah kafe Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Mujib menyerahkan daftar kebutuhan ikan yang akan diimpor dan menyepakati commitment fee sebesar Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan Frozen Pacific Mackarel yang diimpor.
Atas perbuatannya, Mujib Mustofa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Risyanto Suanda, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam mempermudah penanganan perkara itu, KPK telah mencekal dua orang yakni, Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Likited Desmon Previn, dan seorang wiraswasta Richard Alexander Anthony. Keduanya dicekal untuk bepergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan terhitung sejak Rabu (26/9).