close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt. Bupati Muara Enim, Juarsah, memberikan sambutan saat menjadi Inspektur Upacara HUT ke-73 Kabupaten Muara Enim di Lapangan Merdeka, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Rabu (20/11/2019). Dokumentasi Pemkab Muara Enim
icon caption
Plt. Bupati Muara Enim, Juarsah, memberikan sambutan saat menjadi Inspektur Upacara HUT ke-73 Kabupaten Muara Enim di Lapangan Merdeka, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Rabu (20/11/2019). Dokumentasi Pemkab Muara Enim
Nasional
Jumat, 25 Juni 2021 08:41

Kasus suap infrastruktur, Bupati Muara Enim Juarsah segera sidang

KPK telah melimpahkan berkas perkara Juarsah ke PN Tipikor Palembang.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah, ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang. Dia tersandung kasus dugaan suap pengadaan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim 2019.

"Kamis (24/6) Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Juarsah ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Menurut Ali, penahanan telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang. Namun, tempat penanahan Juarsah masih di titipkan pada Rutan KPK Kavling C1.

"Tim JPU (jaksa penuntut umum) akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ucapnya.

Adapun Juarsah bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan kedua, Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, penetapan Juarsah sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus rasuah yang melibatkan bekas Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Juarsah sempat menjadi Wakil Bupati Muara Enim mendampingi Ahmad Yani, yang telah dibekuk KPK terlebih dahulu akibat kasus korupsi 16 proyek perbaikan jalan.

Dalam perkaranya, Juarsah diduga terlibat dalam menyepakati dan menerima uang fee senilai 5% dari total 16 proyek jalan yang diberikan seorang kontraktor Robi Okta Pahlevi senilai Rp132 miliar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Robi, telah diperkarakan terlebih dahulu kasusnya oleh KPK.

KPK menaksir uang fee yang masuk ke kantong Juarsah sekitar Rp4 miliar. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap melalui eks Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan