Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa. Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
"Mencermati fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan Tagop Sudarsono Soulisa di PN Tipikor Ambon, tim penyidik kemudian mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan adanya pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan Provinsi Maluku," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/3).
Selain tersangka yang berperan sebagai pemberi suap, Ali menyebut tim penyidik juga menemukan adanya keterlibatan pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan. Hal ini, kata Ali, dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
"Di antaranya dengan memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi-saksi, termasuk membuat dokumen fiktif dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan tersangka TSS (Tagop) saat itu," ujarnya.
Kendati demikian, Ali mengatakan pihaknya belum dapat mengungkapkan detil identitas dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun uraian dugaan perbuatan pidana, termasuk pasal yang disangkakan. Pasalnya, saat ini tim penyidik tengah melakukan proses pengumpulan alat bukti.
"Pengumuman tersebut akan kami sampaikan saat pengumpulan alat bukti dinyatakan cukup," tutur Ali.
Dalam perkara ini, Tagop terbukti menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Bursel dua periode pada 2011-2021. Ia sudah menjalani sidang dan divonis 6 tahun penjara.
Tagop disebut menerima suap Rp400 juta melalui anak buahnya, Johny Rynhard Kasman. Suap tersebut diterima dari Ivana Kwelju selaku Direktur Utama PT. Vidi Citra Kencana dan Liem Sin Tiong.
Ada pun Johnny telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Sementara Ivana divonis 1,8 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.