Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan gratifikasi dalam perkara dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar, Jawa Barat, tahun anggaran 2012-2017. Pendalaman itu dilakukan lewat keterangan saksi wiraswasta, Dadang, Rabu (6/1).
"Dadang didalami mengenai proyek pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Banjar dan adanya dugaan gratifikasi ke pihak-pihak tertentu di Pemkot Banjar yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (7/1).
Selain Dadang, pada kasus yang sama penyidik komisi antisuap turut memeriksa dua orang sebagai saksi. Komisaris PT Panca Boga Nugraha, Boniyem, didalami pengetahuannya terkait aktivitas usaha dari pihak yang terkait dengan perkara.
"Hilman Sembada (teller BJB cabang Banjar 2008) didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan transaksi perbankan dari pihak-pihak yang terkait perkara ini," jelas Ali.
Untuk diketahui, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar 2012-2017.
Proses penanganan perkara itu ditandai dengan kegiatan penggeledahan dua lokasi di Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (10/7). Adapun lokasi yang disisir ialah Pendopo Wali Kota Banjar dan kantor Dinas PUPR Kota Banjar.
Meski demikian, KPK belum dapat mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan tersangka. Hal itu lantaran bertentangan dengan kebijakan baru Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/7).