close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/12/2020). Foto Antara/M. Risyal Hidayat
icon caption
Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/12/2020). Foto Antara/M. Risyal Hidayat
Nasional
Rabu, 03 Februari 2021 12:22

Kasus Suap Wali Kota Cimahi, KPK akan periksa seorang direktur

Direktur PT Bengawan Agung akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangkan Ajay.
swipe

Direktur PT Bengawan Agung, Muhammad Karno, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil terkait kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM (Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (3/2).

Dalam kasusnya, tersangka penyuap Ajay, Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda, segera diadili. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkaranya kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Senin (1/2).

Kasus bermula pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam proses mengurus revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung.

Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga akan dikasih Rp3,2 miliar atau 10% dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui orang kepercayaan Ajay.

Ajay disebut sudah lima kali menerima uang yang totalnya sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar. Pertama 6 Mei 2020 dan terakhir saat dibekuk KPK dengan barang bukti Rp425 juta. Dalam menyamarkan pemberian uang itu, pihak RSU Kasih Bunda diterka membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif.

Sebagai terduga penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan