Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut persetujuan perizinan dalam perkara dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020. Adapun pendalaman itu dilakukan lewat Kepala bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan, Enci Kurniadi, yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM).
"Enci Kurniadi didalami pengetahuannya terkait berbagai persetujuan permohonan perizinan yang diterbitkan oleh tersangka AJM di Kota Cimahi," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (16/2).
Ali menambahkan, penyidik komisi antisuap juga mengonfirmasi dugaan pengaturan pemenang proyek di Pemkot Cimahi. Ini dilakukan lewat keterangan Ars Agustiningsih selaku PNS di kota itu.
"Ars Agustiningsih dikonfirmasi terkait saksi yang menjabat selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) yang diduga melakukan penentuan para pemenang proyek-proyek pengadaan di Pemkot Cimahi atas arahan dari tersangka AJM," ujarnya.
Dalam kasusnya, tersangka penyuap Ajay, Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda, segera diadili. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkaranya kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Senin (1/2).
Hutama bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus bermula pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam proses mengurus revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung.
Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga akan dikasih Rp3,2 miliar atau 10% dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui orang kepercayaan, Ajay.
Ajay disebut sudah lima kali menerima uang yang totalnya sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar. Pertama 6 Mei 2020 dan terakhir saat dibekuk KPK dengan barang bukti Rp425 juta. Dalam menyamarkan pemberian uang itu, pihak RSU Kasih Bunda diterka membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif.
Sebagai terduga penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.