close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tangkapan layar konferensi pers penetapan tersangka pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan, Pondok Rangon, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
icon caption
Tangkapan layar konferensi pers penetapan tersangka pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan, Pondok Rangon, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Nasional
Rabu, 16 Juni 2021 14:14

Kasus tanah di DKI, Yoory mendekam lagi 40 hari di Rutan KPK

Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk pemberkasan tersangka Yoory.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, selama 40 hari. Yoory merupakan tersangka dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YRC (Yoory) selama 40 hari terhitung mulai 16 Juni 2021 sampai dengan 25 Juli 2021 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (16/6).

Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk pemberkasan tersangka Yoory. Menurut Ali, sejumlah pihak masih akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.

"Proses penyidikan untuk pemberkasan perkara masih terus dilakukan, di antaranya dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi," jelasnya.

Dalam kasus pengadaan tanah, KPK menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka. Selain Yoory, ada Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; dan PT Adonara Propertindo untuk tersangka korporasi.

Terkait pengadaan tanah di Munjul, lembaga antisuap menerka dilakukan secara melawan hukum. Pertama, tidak ada kajian kelayakan terhadap objek tanah. Kedua, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait.

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah diduga dilakukan tak sesuai standar operasional prosedur, serta adanya dokumen yang disusun secara back date. Keempat, diterka ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PD Pembangunan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Atas perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. Sementara itu, KPK telah menemukan adanya dugaan penggunaan uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama pihak lain.

Komisi antirasuah menerka duit praktik lancung dipakai untuk membeli tanah dan kendaraan mewah. Hingga kini, tim penyidik telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp10 miliar dari Anja dan Tommy.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan